Sukses Lakukan Perbaikan, Tata Kelola Gambut Indonesia Jadi Rujukan Dunia

MN Yunita Suara.Com
Senin, 03 Desember 2018 | 15:52 WIB
Sukses Lakukan Perbaikan, Tata Kelola Gambut Indonesia Jadi Rujukan Dunia
Menteri LHK, Siti Nurbaya hadir sebagai pembicara di Konferensi Global Landscape. (Dok:KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komitmen pemerintah Indonesia ini semakin dipertegas Siti saat menjadi pembicara kunci pada Pembukaan Forum Global Landscape 2018. Dirinya mengatakan telah terjadi pergeseran besar tata kelola kehutanan Indonesia menuju perspektif baru keberlanjutan. 

''Kami telah pindah dari manajemen berorientasi kayu ke pengelolaan lanskap hutan. Kami juga telah mengambil langkah-langkah korektif untuk mencapai pengelolaan hutan lestari,'' tegasnya.

Menurutnya Indonesia telah belajar banyak dari Karhutla yang rutin terjadi hampir selama dua dekade. Pemerintah tidak mau mengulangi kesalahan yang sama karena sangat merugikan lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan juga kehidupan sosial masyarakat. 

''Kami telah mengembangkan banyak instrumen pengelolaan lahan gambut,'' tambah Siti.

Baca Juga: Sebarkan Informasi, KLHK Bangun Portal Satu Data

Diantaranya melalui kebijakan moratorium izin di lahan gambut dan hutan primer, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga menegakkan hukum lingkungan secara konsisten.

Indonesia juga telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memperbaiki konstruksi restorasi gambut dan operasi dan pemeliharaan infrastruktur dan pemanfaatan gambut.

''Saat ini sekitar 177 pemegang konsesi telah mengembangkan rencana dan melaksanakan restorasi gambut sampai 2026,'' terang Siti.

Pemerintah Indonesia telah menempatkan restorasi lahan gambut sebagai strategi utama mengurangi emisi di sektor kehutanan. Ia juga menegaskan komitmen kuat Pemerintah Indonesia untuk keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat melalui percepatan program perhutanan sosial atau program konsesi hutan desa. 

''Sebelum 2015, masyarakat hanya dapat mengelola 4-7% dari kawasan hutan tetapi setelah 2015 meningkat secara signifikan menjadi 27-33%,'' jelasnya.

Baca Juga: HUT KORPRI ke-47, KLHK: Pancasila Perkokoh Persatuan Bangsa

Capain lain mengenai tata kelola gambut, juga disampaikan Siti saat menjadi pembicara kunci pada dua pertemuan lanjutan antar negara peserta konferensi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI