Suara.com - Jajaran Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengungkap sindikat narkoba di kawasan penginapan mewah Villa Baliview Luxury.
Dari pengungkapan kasus tersebut, total barang bukti narkoba yang disita mencapai 3.000 butir pil ekstasi dan 1,5 kilogram sabu-sabu senilai miliaran rupiah.
"Jaringan ini sengaja menggunakan tempat mewah sebagai upaya mengelabui petugas," kata Kepala Polsek Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Kompol Angga F Herlambang seperti dilansir laman Riauonline.co.id (jaringan Suara.com) di Pekanbaru, Senin (3/12/2018).
Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan pada medio pekan lalu tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial ZAT (28) dan Husnul Mizan (26). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: Pendekatan Jokowi ke Umat Islam Dituding Selalu Salah, Kenapa?
Sementara dua tersangka lainnya adalah IK (29) asal Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, dan MT (27) warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Para pelaku bertindak sebagai kurir dalam sindikat narkoba tersebut," ujarnya.
Menurut Angga, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di kawasan resor mewah tengah Kota Pekanbaru, Villa Baliview.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diperoleh identitas para pelaku dan asal barang haram tersebut.
"Informasi awal dari penyelidikan narkoba dibawa dari Bengkalis dan diedarkan di Pekanbaru," ujarnya.
Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Dajal, Jamadi Dituduh Hampir Tiap Hari Hina Imam FPI
Informasi tersebut terus didalami jajaran Polsek Limapuluh Pekanbaru dengan melakukan penyamaran. Beberapa Polisi bertugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di Villa mewah itu. Ketika transaksi dilakukan, para pelaku langsung dibekuk petugas.