Suara.com - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Eka Rahma Aprilianti (24). Ternyata, Fajar Sigit Santoso (19), tersangka sempat menonton ketika polisi menggelar olat tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan mayat korban di kebun Dukuh Banjarsari, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Fajar pun mengungkapkan alasan dirinya turut menyaksikan saat polisi menggelar olah TKP di ladang. Menurutnya, tindakan nekat itu dilakukan hanya untuk mengetahui apakah Eka sudah tewas atau belum.
"Hanya ingin tahu dia (Eka) sudah meninggal apa belum,” kata Fajar saat dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan Eka di Mapolres Boyolali, Senin (3/12/2018).
Selain itu, pemuda tersebut pun sempat mendatangi RSUD Pandan Arang Boyolali untuk melihat kondisi jenazah Eka. Dari tindakan nekatnya itu, Fajar akhirnya dibekuk saat berada di kamar mayat rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Serius Tangani Disabilitas, DPR Apresiasi Panti Sosial Mahatmiya Bali
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka bahkan mengaku sempat nongkrong di Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di dekat kediamannya. Hal itu dilakukan karena dirinya hendak mengawasi kegiatan masyarakat sekitar.
“Saya ke poskamling dulu melihat kegiatan bapak-bapak di sana,” imbuhnya.
Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan dalam ilmu kepolisian, secara kejiwaan ada keinginan sebagian tersangka untuk melihat kembali orang yang sudah dibunuh.
“Makanya, tersangka ini balik lagi ke lokasi dan melihat jenazah dan aktivitas polisi melakukan olah TKP,” kata Aries seperti diwartawakan Solopos.com--jaringan Suara.com.
Polisi terpaksa menembak kaki Fajar karena berusaha lari saat ditangkap. Kasus ini terungkap setelag polisi menelusuri identitas tersangka melalui rekaman kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di indekos korban di Surowedanan, Kecamatan Boyolali Kota.
Baca Juga: Pidato Pelunasan Janji Politik Anies di Reuni 212 Salah Tempat
“Dari rekaman CCTV itu kami mendapat petunjuk mengenai orang terakhir yang bersama korban yang tidak lain adalah tersangka. Saat itu tersangka menjemput korban dan kemudian pergi berboncengan. Dari situ kami mengamati jenis kendaraan dan nomor polisinya, lalu kami lacak kepemilikannya,” ujar Kapolres. (Solopos.com)