Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah mendalami dugaan penghinaan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh seorang warga Pandau, Kabupaten Kampar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Senin (3/12/2018) menjelaskan, bahwa pria berinisial Jd tersebut hingga kini masih diperiksa oleh penyidik Polda Riau.
"Sampai sekarang masih diperiksa penyidik," kata Sunarto seperti dilansir Riauonline.co.id.
Menurut dia, Jd diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau setelah sebelumnya diamankan puluhan masyarakat dan anggota FPI pada Senin din ihari sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Dolar AS Terkapar oleh Rupiah
"Tadi subuh diserahkan ke kita. Saya juga masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Nanti dikabari lagi," ujar Sunarto.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Riau, Al Husni Thamrin mengatakan, Jd yang diketahui sebagai oknum pengacara di Provinsi Riau tersebut diamankan di kediamannya di wilayah Pandau atau perbatasan antara Pekanbaru-Kampar pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Jd, kata dia, diamankan setelah berulang kali mengunggah tulisan provokatif terhadap Habib Rizieq. Unggahan terakhir yang memantik amarah FPI adalah ketika Jd menyandingkan Habib Rizieq dengan sebutan Dajal.
"Perilaku dan pernyataan yang dia buat sudah sangat menghina ulama, habib dan umat muslim," ujar Husni.
Menurut Al Husni, unggahan provokatif yang dilakukan Jd melalui media sosial Facebook bukan pertama kalinya. Jd disebut berulang kali melakukan tindakan yang sama sehingga perlu diproses hukum.
Baca Juga: Usai Dianiaya Sampai Tewas, Mayat Preman Diseret Warga ke Jalan Raya
"Ini harus dilakukan proses hukum dan kepada umat Islam diminta tidak membiarkan hal ini karena akan muncul para penghina ulama dan agama lainnya," imbuh dia.