Suara.com - Nasib Juari (43), preman yang diketahui sudah 3 kali masuk penjara akhirnya tewas setelah dikeroyok tujuh orang warga di kediaman korban, Jalan Madura RT 21, RW 5, Desa Tumpukrenteng, Turen, Malang, Jawa Timur pada Minggu (25/11/2018), pekan lalu.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyampaikan, aksi pengeroyokan diduga karena korban dianggap sering berbuat onar.
"Korban ini dari keterangan warga dan tersangka sering membuat onar. Namun apapun bentuknya, tidak bisa main hakim sendiri hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa,” kata Yade seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (3/12/2018) siang.
Terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Juari, polisi telah membekuk 7 tersangka. Mereka adalah Irul Arifin alias Doweh (19), Eko Wahyudi (27), Muhammad Rudik (31), Mat Sair (46), Abdul Kholik, Suhartono (40) dan Saduda Roini (37).
Baca Juga: Gerindra: Habib Rizieq Tidak Berkampanye Saat Reuni 212
Selain berbuat onar, motif pelaku nekat menghabisi nyawa Juari karena kerap memeras warga. Buntut dari tindakannya itu, akhirnya Juari didatangi sejumlah warga. Aksi pengeroyokan itu dilakukan setelah para pelaku memecahkan kaca rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Juari ketika itu langsung diseret ke luar rumah dan langsung dikeroyok para pelaku.
“Karena tidak dibuka, pelaku memecah kaca jendela. Masuk lewat jendela. Korban kemudian diseret ke ruang depan dan dikeroyok beramai-ramai,” kata dia.
Tak hanya menggunakan balok dan batu, massa juga menghabisi nyawa korban dengan menggunakan celurit, parang dan pacul. Setelah puas menganiaya korban secara membabi buta, warga pun menyeret tubuh Juari ke jalan raya.
Dari hasi autopsi, penyebab korban meninggal dunia akibat benda tumpul dan senjata tajam.
Baca Juga: Kasus dengan Keponakan, Dewi Perssik Dibom 10 Pertanyaan
Terkait kasus ini, Ujung mengaku sudah memeriksa belasan warga. Namun, dari hasil penyidikan, polisi hanya menetapkan tujuh tersangka.
“Sebelumnya kita sudah memeriksa 17 orang tersangka. Tapi dari hasil penyidikan kami, hanya 7 orang yang terbukti dan berperan dalam pengeroyokan tersebut. Sementara otak pengeroyakan masih kita lakukan pengejaran. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” kata Ujung.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Beritajatim.com)