Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik adanya dugaan aliran dana dalam rencana revisi peraturan daerah atau perda tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menilai, revisi perubahan perda tersebut diduga dilakukan oleh pejabat di Kabupaten Bekasi untuk memuluskan izin proyek Meikarta yang ada di Cikarang, Bekasi.
"Apakah ada atau tidak aliran dana untuk revisi perda tentang tata ruang tersebut, tentu juga jadi perhatian KPK," kata Febri di gedung KPK, Senin (3/12/2018).
Febri menyebut dengan pemeriksaan sejumlah pihak mulai dari petinggi Lippo Group, pejabat Kabupaten Bekasi, maupun pejabat Provinsi Jawa Barat, diduga ada pihak yang sengaja meminta agar perda tata ruang di Kabupaten Bekasi dirubah.
Baca Juga: Tolong Remaja, Teddy Malah Ikut Tewas Tenggelam di Lava Bantal
"Kami sedang menggali adanya indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Bekasi agar mempermudah perizinan proyek Meikarta," imbuh Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Ussy Sulistiawaty : Keempat Anakku Lahir dari Rahim Ibu Bukan Perut Batu!