Suara.com - Kepolisian Indonesia sudah memeriksa 11 saksi terkait kasus ujaran kebencian Jokowi banci yang menjerat penceramah Habib Bahar bin Smith. Mereka diperiksa di berbagai tempat.
Karopenmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedy Prasetya menjelaskan Mabes Polri membentuk tim gabungan bersama Kepolisian Sumatera Selatan untuk menggarap kasus ujaran Jokowi banci yang diduga dilakukan Habib Bahar.
"Ada beberapa tempat tidak cuma di Bareskrim saja. Kan tim penyidiknya gabungan, sama Polda Sumsel karna lokus dan tempatnya ada di Sumsel. Jadinya dibagi, " kata Dedi saat dihubungi Suara.com , Senin (3/12/2018).
Tidakhnya pemeriksaan terhadap kesebelas saksi. Pihaknya juga direncanakan akan memeriksa sang terlapor yakni Bahar Bin Smith hari ini. Namum Habib Bahar tidak hadir pada pemeriksaan itu.
Baca Juga: Sensor Gempa InSight Mendarat dengan Sedikit Miring di Mars
"Surat panggilan baru nanti akan dikirim lagi karena alamat tempat tinggal Habib Bahar ada di beberapa tempat. Termasuk dikirm ke pondok pesantren dimana Habib Bahar mengajar, " beber Dedy.
Dedi pun enggan memberi tahu dimana tempat kediaman dan pondok pesantren tempat Bahar mengajar. Ia mengatakan itu bisa menganggu prifasi dari terlapor.
Sebelumnya, Pengkotbah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam isi ceramahnya. Habib bahar dipolisikan oleh dua elemen berbeda, yakni Jokowi Mania dan Cyber Indonesia.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) pada pukul 16.45 WIB.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2018).
Baca Juga: Meninggal Usai Ikut Reuni 212, Ini Pesan Khusus Muhammad Idris
Dirinya melaporkan Habib Smith dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.