Suara.com - Penceramah Habib Bahar bin Smith mangkir dari panggilan pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Indonesia atau Mabes Polri, Senin (3/12/2018). Setelah itu, Mabes Polri akan mengajukan kembali pemanggilan terkait kasus ujaran kebencian Jokowi banci.
Karopenmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedy Prasetya menjelaskan ketidakhadiran Habib Bahar sudah dikonfirmasi. Selanjutnya, polisi akan menacari alamat lain tempat tinggal Habib Bahar.
"Surat panggilan baru nanti akan dikirim lagi karena alamat tempat tinggal Habib bahar ada di beberapa tempat. Termasuk dikirm ke pondok pesantren dimana Habib bahar mengajar, " beber Dedy.
Dedi pun enggan memberi tahu lokasi tempat kediaman dan pondok pesantren tempat Habib Bahar mengajar. Ia mengatakan itu bisa menganggu privasi dari terlapor.
Baca Juga: Gara-gara Banyak Alamat Rumah, Habib Bahar Smith Gagal Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Pengkotbah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam isi ceramahnya. Habib Smith dipolisikan oleh dua elemen berbeda, yakni Jokowi Mania dan Cyber Indonesia.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) pada pukul 16.45 WIB.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2018).
Dirinya melaporkan Habib Smith dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
Baca Juga: Kasus Ujaran Jokowi Banci, Polisi Cari Habib Bahar ke Alamat Lain