Suara.com - Pengkhotbah sekaligus tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith batal menjalani pemeriksaan terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widoodo di Bareskrim Polri, Senin (3/12/2018), hari ini. Batalnya pemeriksaan itu, karena polisi salah mengirim surat panggilan kepada Bahar Smith.
"Saya konfirmasi ke Bareskrim tidak jadi hari ini," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Syahar Diantono saat di konfirmasi, Senin (3/12/2018).
Terkait batalnya pemeriksaan itu, polisi akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Bahar Smith. Namun, Syahar tak menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan ulang tersebut akan dilakukan.
"Nanti ada dipanggil lagi, nanti saya cek ke Bareskrim pokoknya bukan hari ini," kata dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagi Sertifikat Sambungan Listrik Gratis di Jabar
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan alasan batalnya pemeriksaan tersebut karena surat pemeriksaan yang dilayangkan belum diterima Bahar Smith. Surat panggilan yang dilayangkan pada Jumat (30/11/2018) itu salah alamat.
"Untuk alamatnya Habib Bahar banyak. Hari Jumat sudah dikirim ke alamat rumahnya. Namun beliau di pondok pesantren," jelasnya.
Menurutnya, apabila Habib Bahar tak memenuhi pemanggilan hari ini, polisi akan melayangkan surat pemanggilan yang kedua.
"Apabila tidak datang, akan dipanggil yang ke 2 di alamat ponpes atau alamat tempat tinggal yang lain," pungkas Dedi.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith. Kasus ini sebelumnya dilaporkan komunitas pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Jokowi Mania.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Reuni 212 Memberikan Elektoral Bagi Prabowo
Pelaporan itu dilakukan lantaran ceramah Habib Smith yang beredar di media sosial dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).