Jadi Terdakwa Kasus PLTU Riau, DPR Lantik Pengganti Eni Maulani Saragih

Senin, 03 Desember 2018 | 11:05 WIB
Jadi Terdakwa Kasus PLTU Riau, DPR Lantik Pengganti Eni Maulani Saragih
Tersangka korupsi yang juga anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (tengah), dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna pada masa pertengahan II Tahun Sidang 2018-2019, Senin (3/12/2018). Rapat paripurna tersebut dijadwalkan akan mengesahkan perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Berdasarkan agenda resmi, RUU yang dimaksudkan ialah RUU tentang larangan minuman beralkohol dan RUU tentang pertembakauan. Adapun rapat tersebut akan dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (3/12/2018).

Sebelum melangsungkan agenda untuk memutuskan pengesahan perpanjangan pembahasan itu, terlebih dahulu DPR akan melakukan pelantikan anggota Pergantian Antarwaktu (PAW). Namun, pihak DPR belum memberikan informasi terkait siapa anggota yang akan dilantik nantinya.

Pada saat pembukaan Masa Persidangan II, DPR juga melakukan pelantikan anggota PAW. Adapun yang diganti saat itu yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih yang kini menjadi tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Mahfud MD: Demokrasi Harus Jujur, Jangan Main Tikam dari Belakang

Eni digantikan oleh Eddy Kuntadi yang juga berasal dari Fraksi Golkar. Pelantikan itu dipimpin langsung Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI