Suara.com - Idris, tersangka kasus penembakan yang menewaskan Subaidi, petugas Panitia Pemungutan Suara di Sampang, Jawa Timur dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Idrus ternyata sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menelepon dengan menggunakan nomor tak dikenal .
"Pembunuhan Subaidi termasuk pembunuhan berencana. Tersangka yang mengarahkan korban ke tempat tersebut dengan menelpon korban sebelumnya memakai nomor tak dikenal," kata Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, seperti dikutip Beritajatim.com, Minggu (2/12/2018).
Menurut Budi, aksi penembakan ini berawal saat korban yang berprofesi sebagai tukang gigi ditelepon dengan seseorang yang mengaku sebagai warga Sokobanah Laok untuk memasang gigi. Dari rencana tersebut, akhirnya korban terpancing agar pergi ke tempat praktik gigi.
Namun, kata Budi, tersangka Idris langsung mencegat korban saat berada di perjalanan. Ketika itu, tersangka membawa dua senpi sekaligus yaitu Pistol Baretta kaliber 9 mm dan Pen Gun untuk membunuh Subaidi.
"Saat peristiwa, keduanya bertemu di TKP. Korban yang mengetahui ada tersangka mencoba berpaling, namun korban dijegat oleh tersangka dengan sepedanya sehingga keduanya terjatuh. Saat bangkit tersangka kemudian menembak korban namun senpinya sempat macet dan pelurunya keluar. Baru tembakan ke dua kalinya mengenai dada kiri hingga tembus ke pinggang korban," jelasnya.
Baca Juga: Teguran Jokowi ke Pengusaha : Stop Ekspor Bahan Mentah!
Dalam kasus ini, polis menjerat Idris dengan Undang-Undang Darurat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam pidana penjara seumur hidup. (Beritajatim.com)