Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vera Likin, pegawai PT. Asmin Koalindo Tujuh (AKT) terkait suap proyek PLTU Riau-1, Senin (3/12/2018), hari ini. Vera bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Idrus Marham.
"Kapasitas yang bersangkutan (Vera) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi wartawan.
Sejauh ini, belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK dari keterangan Vera soal kasus suap proyek PLTU Riau-1. Namun, diketahui penyidik KPK sedang menelisik dugaan keterlibatan para pengusaha di sektor minyak dan gas (Migas) terkait adanya gratifikasi kepaa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Hal itu dibeberkan oleh Jaksa KPK dalam persidangan dengan terdakwa Eni Maulani Saragih beberapa waktu lalu. Eni diduga menerima uang senilai Rp5 miliar dari Samin Tan, pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Baca Juga: Antar Jenazah Muhammad Idris ke Pemakaman, Pelayat Kibarkan Bendera Tauhid
Uang tersebut diduga diberika Samin Tan agar bisa mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.
Selanjutnya, Samin Tan memberikan uang tersebut secara tunai kepada staf ahli Eni, Tahta Maharaya. Kemudian, setelah uang diterima, Eni mengirimkan pesan WhatsAap kepada Samin Tan.
"Pak samin, kemarin saya terima dari Neni 4m.. terima kasih yg luar biasa ya..." kata Jaksa KPK, Lie, membuka isi pesan Eni kepada Samin Tan.