Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 2 pejabat DPRD Kabupaten Bekasi

Senin, 03 Desember 2018 | 10:03 WIB
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa 2 pejabat DPRD Kabupaten Bekasi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti dalam kasus suap proyek Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Jejen dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

"Kapasitas Jejen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NR (Neneng Rahmi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/12/2018).

Selain Jejen, Penyidik KPK juga meminta keterangan terhadap anggota DPRD provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Rahmi.

Baca Juga: Meninggal Usai Ikut Reuni 212, Imam FPI Sebut Muhammad Idris Mati Syahid

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

Baca Juga: Polda Riau Selidiki Temuan 8 Mayat Misterius Mengapung di Selat Malaka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI