Buya Syafii Maarif soal Ceramah 'Jokowi Banci' Habib Bahar

Senin, 03 Desember 2018 | 06:30 WIB
Buya Syafii Maarif soal Ceramah 'Jokowi Banci' Habib Bahar
Buya Syafii Maarif, menjadi pembicara kunci dalam Seminar dan lokakarya "Indonesia di persimpangan, Negara Pancasila vs Negara Agama" di Jakarta, Sabtu (8/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif atau Buya Syafii Maarif meminta proses hukum yang dilakukan Mabes Polri terhadap penceramah Habib Bahar bin Smith dilakukan dengan adil. Buya Syafii Maarif mengatakan kedudukan orang Indonesia di depan hukum semua sama.

Menurut Buya Syafii Maarif, meski ujaran kebencian yang dilontarkan Habib Bahar dikemas melalui dakwah atau forum pengajian, upaya hukum tetap bisa dilakukan dengan mengacu isi atau konten yang disampaikan.

"Ya, kalau dia melakukan kesalahan, melanggar hukum ya tidak apa-apa. Semua berkedudukan sama di depan hukum," kata Buya Syafii Maarif di sela menerima kunjungan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Sandiaga Salahuddin Uno, di kediamannya di Perumahan Nogotirto, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (2/12/2018).

"Ya, tergantung apa yang diucapkan. Dakwah itu isinya macam-macam, apa kontennya itu yang penting," kata Buya Syafii Maarif.

Baca Juga: Bersumpah Tak akan Minta Maaf ke Jokowi, Habib Bahar Pilih Busuk di Penjara

Buya Syafii Maarif berharap materi dakwah memberikan kesejukan dan membangun. Isi dakwah yang disampaikan oleh para penceramah, menurut dia, jangan sampai mengandung muatan penghinaan apalagi disertai dengan informasi bohong.

"Ya, isi dakwah itu yang sejuk dong, yang damai yang membangun kesadaran manusia. Jangan menghina dengan berbagai hoaks, pakai ujaran kebencian dan segala macam. Itu menurut saya tidak beradab," kata Syafii.

Sementara, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Sandiaga Salahuddin Uno menolak memberikan komentar terkait kasus hukum yang dialami penceramah Bahar bin Smith.

"Saya tidak bisa berkomentar masalah hukum," kata Sandiaga.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Sabtu (1/12/2018) mengajukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 1 Desember 2018.

Baca Juga: Sebut Jokowi Banci, Habib Bahar Bin Smith: Saya Memilih Busuk di Penjara!

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penyidik mengajukan pencekalan terhadap Bahar bin Smith agar memudahkan pemeriksaan terkait laporan pengacara Muannas Alaidid dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo..

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI