Kasus 'Jokowi Banci' Habib Bahar, Polisi Bentuk Penyidik Gabungan

Senin, 03 Desember 2018 | 06:00 WIB
Kasus 'Jokowi Banci' Habib Bahar, Polisi Bentuk Penyidik Gabungan
Bahar bin Smith. [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI