Suara.com - Pilot Pesawat Pelita Air Seri C-GNWU, Matthew Michael Garnet (53), dijerat dengan Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya oleh Polda Papua. Warga negara Amerika Serikat itu merupakan pilot pesawat pengangkut bahan bakar minyak (BBM).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal mengatakan selain dijerat Pasal 359 KUHP, Matthew Michae juga dilarang keluar dari Kabupaten Mimika selama proses pemeriksaan.
“Untuk sementara pilot berwarga negara Amerika Serikat ini masih menjalani pemeriksaan dan dilarang untuk meninggalkan Kabupaten Mimika, Papua selama dalam pemeriksaan,” kata Kamal dalam siaran persnya, Minggu (2/12/2018).
Matthew sebagai pilot dianggap lalai karena menyebabkan seorang anggota polisi Brigpol Jackson Ferdinandus mengalami luka sobek di kepala, karena terkena sayap kanan pesawat yang dibawahnya, di Bandara Aminggaru Omukia, Kabupaten Puncak, Papua, Sabtu (1/12/2018) kemarin.
Baca Juga: Begini Cara Kocak Payless Ngerjain Konsumen Orang Kaya
Kamal menerangkan, kejadian ini berawal saat korban Brigpol Jackson Ferdinandus dan pelapor Aipda Irwan selesai melaksanakan pengamanan pemindahan BBM dari pesawat ke truk pengangkut BBM di Bandara Aminggaru Omukia, Kabupaten Puncak.
Saat itu pesawat yang dipiloti pelaku Matthew Micahel Garnet telah take off meninggalkan landasan bandara. Tetapi pesawat itu tiba-tiba mengarah kembali ke arah landasan dan melakukan manuver dengan cara terbang rendah kira-kira dua meter dari landasan bandara.
Ketika pilot pesawat Matthew Michael mencoba untuk menaikkan pesawat sambil berbelok ke kanan, tapi sayap sebelah kanan pesawat mengenai atau menyambar kepala korban Brigpol Jackson Ferdinandus yang mengakibatkan kepala bagian atasnya luka sobek,” jelas Kamal.
Selanjutnya, kata Kamal, korban Brigpol Jackson Ferdinandus di bawa ke Puskesmas Ilaga untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Tapi karena lukanya cukup serius, korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Caritas di Kabupaten Mimika, guna mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas Kamal.
Baca Juga: Pulang Reuni 212, Peserta Padati Stasiun Tanah Abang
Sebelumnya Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Polisi Tony Harsono didampingi Wadir Reskrimum dan PLT Kapolres Mimika bersama Supervisor Pelita Air menjenguk korban RSMM Caritas di Timika, Kabupaten Mimika,kemarin.
“Dalam kunjungan itu, pihak Pelita Air telah sampaikan permohonan maaf kepala keluarga korban dan berjanji akan menanggung semua biaya perobatan. Pihak Pelita Air juga akan memberikan keterangan resmi pada Senin, 3 Desember 2018 besok,” jelas Kamal.
Kamal juga mengatakan, pada 30 November 2018 pihak Airnav dan Perhubungan Udara Bandara Aminggaru telah memberitahukan kepada semua pihak maskapai bahwa untuk membuka operasional penerbangan di Bandara Aminggaru pada pukul 07.00 WIT.
“Tapi Pesawat Pelita Air telah landing di Bandara Aminggaru pukul 06.15 WIT dan take off dari Bandara Aminggaru pukul 06.41 WIT dan tanpa sepengetahuan dari pihak Airnav maupun Perhubungan Udara Bandara Aminggaru Kabupaten Puncak,” jelas Kamal.
Artikel ini sebelumnya terbit di laman Kabarpapua.co - jaringan Suara.com dengan judul : Pilot Amerika Serikat Dijerat Pasal 359 KUHP