Sayap Pesawat Kena Polisi, Pilot Amerika Serikat Dijerat Pasal 359 KUHP

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 02 Desember 2018 | 17:10 WIB
Sayap Pesawat Kena Polisi, Pilot Amerika Serikat Dijerat Pasal 359 KUHP
Polisi tertabrak pesawat sedang dirawat di RSMM Carita Mimika. (foto dok Polda Papua) 15
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Dalam kunjungan itu, pihak Pelita Air telah sampaikan permohonan maaf kepala keluarga korban dan berjanji akan menanggung semua biaya perobatan. Pihak Pelita Air juga akan memberikan keterangan resmi pada Senin, 3 Desember 2018 besok,” jelas Kamal.

Kamal juga mengatakan, pada 30 November 2018 pihak Airnav dan Perhubungan Udara Bandara Aminggaru telah memberitahukan kepada semua pihak maskapai bahwa untuk membuka operasional penerbangan di Bandara Aminggaru pada pukul 07.00 WIT.

“Tapi Pesawat Pelita Air telah landing di Bandara Aminggaru pukul 06.15 WIT dan take off dari Bandara Aminggaru pukul 06.41 WIT dan tanpa sepengetahuan dari pihak Airnav maupun Perhubungan Udara Bandara Aminggaru Kabupaten Puncak,” jelas Kamal.

Artikel ini sebelumnya terbit di laman Kabarpapua.co - jaringan Suara.com dengan judul : Pilot Amerika Serikat Dijerat Pasal 359 KUHP

Baca Juga: Begini Cara Kocak Payless Ngerjain Konsumen Orang Kaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI