Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja dari Aceh ke Jakarta

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 02 Desember 2018 | 14:39 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja dari Aceh ke Jakarta
Ilustrasi daun ganja (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mengamankan tujuh peti kayu berisikan 320 bal atau bungkusan berisi ganja yang lakban cokelat. Barang bukti tersebut diamankan dari rumah tersangka J di Indrapuri, Aceh Besar," kata dia.

Lebih jauh Trisno mengatakan, tersangka J dan F mengaku ganja tersebut dibeli dari seseorang bernama Tengku ET beralamat di Gampong Lamteuba, Aceh Besar, dengan harga Rp25 juta.

"Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi juga menjadikan Tengku ET sebagai DPO," kata Trisno.

Baca Juga: Seruan Ganti Presiden Menggema di Reuni 212, Fadli Zon : Apa Salahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI