Suara.com - Polisi India di Kota Mumbai telah menangkap dan menahan seorang perempuan berusia 20 tahun karena menikahi seorang pemuda berusia 17 tahun, demikian diwartakan BBC, Sabtu (1/12/2018).
Perempuan itu dan anaknya yang baru berusia lima bulan, buah pernikahan dengan pemuda tersebut, telah ditahan polisi selama dua pekan terakhir.
Penahanan perempuan itu oleh polisi merupakan buntut dari laporan yang dibuat oleh ibu pemuda 17 tahun itu. Polisi menahan perempuan itu menggunakan pasal pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
Perempuan itu di sisi lain mengatakan bahwa hubungannya dengan pemuda itu atas dasar suka sama suka. Ia juga membantah bahwa suaminya masih di bawah umur.
Undang-undang pernikahan di India sendiri mengatur bahwa, usia ideal bagi perempuan untuk menikah adalah 18 tahun dan 21 untuk lelaki. Jadi dalam kasus ini, polisi juga menuding perempuan itu melanggar undang-undang penikahan anak.
Menurut BBC, kasus seperti ini - di mana perempuan ditahan karena menikahi lelaki di bawah umur - sangat jarang terjadi di India.
Adapun laporan ke polisi itu sudah didaftarkan oleh ibu pemuda itu pada Desember tahun lalu. Ia mengatakan bahwa perempuan tersebut dan keluarganya telah menculik pemuda itu dan memaksanya untuk menikah.
Ibu pemuda itu juga mengatakan bahwa puteranya telah berhubungan dengan perempuan tersebut selama dua tahun dan bahwa perempuan itu sering mengancam akan bunuh diri jika lelaki itu pergi.
Polisi sendiri mengatakan bahwa mereka menahan perempuan itu setelah melewati sebuah proses penyelidikan yang panjang dan setelah meminta pendapat dari sejumlah pakar hukum.