Suara.com - Pengkhotbah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar bin Smith dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh aparat kepolisian, setelah terseret kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Jokowi.
Bahar bin Smith dalam satu ceramahnya menyebut Jokowi sebagai banci. Tak hanya itu, ia juga menyerukan untuk membuka celana sang presiden, karena Jokowi haid.
“Habib Smith sudah dicekal terhitung mulai hari ini, Sabtu (1/12/2018). Hal tersebut sesuai dengan surat dari Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri kepada Dirjen Imigrasi,” kata Karo Pembas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Selain dicekal, penyidik Polri juga bakal memeriksa Habib Bahar bin Smith pada hari Senin (3/12) awal pekan depan.
Baca Juga: Anak Diklaim Nikita Mirzani Tak Pernah Cari Ayahnya
Ia mengatakan, surat pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai saksi sudah dikirim pada Jumat (30/11).
"Tim gabungan Bareskrim dan ditkrimum Polda Sumsel yang melaksanakan sidik kasus ujar kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar dikarenakan Locus dan tempusnya di Palembang pada bulan Januari 2017," jelasnya.
Ia menjelaskan, penyidik akan meminta penjelasan Bahar bin Smith terkait ceramahnya yang diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dan atau Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Baca Juga: Pengamat Intelijen: Peserta Reuni Akbar 212 Mayoritas PKS dan Eks HTI