Suara.com - Pengkhotbah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar Bin Smith akan diperiksa oleh kepolisian terkait ceramahnya yang diduga menghina Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Pemeriksaan terhadap Habib Bahar akan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri pada Senin (3/12) awal pekan depan.
Karo Pembas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai saksi sudah dikirim pada Jumat (30/11).
"Tim gabungan Bareskrim dan ditkrimum Polda Sumsel yang melaksanakan sidik kasus ujar kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar dikarenakan Locus dan tempusnya di Palembang pada bulan Januari 2017," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/12/2018).
Baca Juga: Akhirnya! Fahri Hamzah Minta Maaf ke Tompi
"Habib Smith akan dipanggil sebagai saksi pada hari Senin, 3 Desember 2018," tambahnya.
Ia menjelaskan, penyidik akan meminta penjelasan Bahar bin Smith terkait ceramahnya yang diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dan atau Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”