Sedangkan Ketua KJS Nurhamid menjelaskan, Syarif tidak masuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tapi masuk dalam kategori orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) atau halusinasi dan delusi atau waham.
"RSUD telah memberikan rujukan ke labolaturium untuk dilakukan pemerikaan lebih mendalam, rencananya pekan depan ada kemungkinan dirujuk ke poli jiwa," katanya.