GNPF Ulama : Reuni 212 Jangan Dimaknai dengan Menakutkan

Sabtu, 01 Desember 2018 | 11:28 WIB
GNPF Ulama : Reuni 212 Jangan Dimaknai dengan Menakutkan
Diskusi bertajuk Seberapa Greget Reuni 212 di D'consulate Resto, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (1/12/2018) [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jutaan massa diprediksi bakal membanjiri Monumen Nasional (Monas) pada Minggu (2/12/2018) besok dalam acara Reuni Akbar Mujahid 212.

Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak menyatakan acara tersebut sudah siap digelar besok.

"Insya Allah hajatan 212 pada sisi teknis dan nampaknya sudah siap semua. Persiapan di lapangan dari sisi panggung insya Allah sudah siap. Dari sisi perizinan aparat keamanan hingga Gubernur DKI Jakarta sudah selesai," kata Martak dalam diskusi bertajuk Seberapa Greget Reuni 212 di D'consulate Resto, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (1/12/2018).

Martak barharap reuni 212 tahun ini berlangsung secara damai dan dapat menjadi ajang silaturahmi umat muslim. Dia juga menyebut keberhasilan acara tersebut nantinya dapat menyatukan umat muslim di Indonesia.

Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru di Kanagawa, Anda Bakal Menikmati Ini

"Karena ini acara yang sejuk, damai, dan silaturahmi. Jangan dimaknai dengan menakutkan," ujarnya.

Martak melanjutkan, agenda utama dari acara reuni 212 murni sebatas reuni karena telah menjadi tradisi yang telah berjalani sejak 2016. Dia menepis anggapan jika Reuni Akbar Mujahid 212 ditunggangi agenda politik.

"Karena kita berkumpul sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga seterusnya. Kami akan tetap melakukan reuni karena itu menjadi permintaan peserta aksi 212," katanya.

Lebih jauh, Martak menyebut acara itu akan diisi oleh berbagai macam kegiatan seperti salat berjamaah, doa bersama dan Maulid Akbar.

Gerakan 212 merupakan aksi massa pada 2016 untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif waktu itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

Baca Juga: 9 Anggota Dewan Pers 2019-2022 Resmi Terpilih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI