Suara.com - Aparat Buru Sergap (Buser) Kepolisian Sektor Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Halimatus Sakdiah (46) terkait kasus penipuan berkedok bisnis karpet permadani. Terkait aksi penipuan itu, Halimatus meraup untung puluhan juta rupiah.
Halimatus dibekuk tanpa melakukan perlawana di kediamannya Jalan Menteng XV, Kamis (29/11/2018) kemarin.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan tersebut. Yang bersangkutan juga sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Pahandut dan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan," kata Kanit Reskrim Polsek Ipda Rahis Fadhillah di Palangkaraya seperti dikutip Antara, Jumat (30/11/2018).
Aksi penipuan itu terjadi ketika seorang warga bernama Tensine (57) mendatagi sebuah barak yang berada di Jala Menteng XXIII warna abu-abu. Di tempat itu, korban bertemu dengan tersangka dan diajak untuk berbisnis karpet permadani.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru dengan Kemeriahan Circus Carnival di Sini Yuk
Korban yang tergiur dengan perkataan tersangka, ketika itu juga korban memberikan uang sebesar Rp72 juta kepada tersangka.
Korban berharap besar bahwa bisnis yang akan dijalankan tersangka dengan modal yang cukup besar itu, bisa berkembang sesuai dengan keinginannya.
Sialnya, belum bisnis tersebut berjalan dan menghasilkan untung yang korban inginkan. Tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp2.100.000 untuk pembayaran barak serta uang sebesar Rp6.800.000 untuk pembelian galon.
"Jadi total keseluruhan uang milik korban yang ditipu berjumlah Rp80,9 juta. Kemudian bisnis yang dijanjikan tersangka kepada korban selama itu, sama sekali tidak pernah ada. Maka dari itu korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sesuai harapannya," tegasnya.
Rahis menambahkan, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian korban pernah meminta kepada tersangka untuk mengembalikan semua uang milik korban. Namun karena tidak ada kejelasan, akhirnya kasus tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, usai menerima laporan dari korban.
Baca Juga: Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia Stadium 4, Gerindra: Memang Sudah Kronis
"Kasus ini akan didalami oleh penyidik, guna mengetahui kemana uang hasil penipuan tersebut disimpan. Untuk barang bukti kami juga mengamankan satu lembar surat pernyataan yang dibuat oleh tersangka mengenai perjanjian bisnis tersebut, hingga berujung penipuan," ujarnya. (Antara)