Nunggak Pajak Rp 1,9 Miliar, Pemkot Jaktim Tak akan Berikan Keringanan TMII

Jum'at, 30 November 2018 | 20:29 WIB
Nunggak Pajak Rp 1,9 Miliar, Pemkot Jaktim Tak akan Berikan Keringanan TMII
Liburan akhir tahun, Theater IMAX Keong Mas, TMII, dipadati pengunjung. (Suara.com/Dinda Rachmawati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur memastikan tidak akan memberikan keringanan pajak terhadap Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pasalnya, tunggakan pembayaran pajak TMII hingga Rp 1,94 miliar.

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Timur Ari Sonjaya mengatakan pihaknya sudah memasang plang tunggak pajak di tiga wahana TMII. Pihak pengelola TMII, kata dia, mengajukan permohonan keringanan dalam pembayaran pajak. Namun, Ari memastikan keringanan itu tidak akan diberikan lantaran tidak memenuhi kriteria.

"Karena dia tetap ada nilai komersilnya. Jadi yang sekarang kita tolak itu komersial, kayak Snowbay itu ditolak," kata Ari kepada Suara.com, Jumat (30/11/2018).

Ari merincikan, pihaknya telah memasang stiker di 3 wahana, yakni Snowbay dengan total tunggakan pajak senilai Rp 871 juta, Kereta Skylift senilai Rp 168 juta dan Desa Wisata senilai Rp 74 juta.

Baca Juga: Soal Ceramah 'Jokowi Banci' Habib Bahar bin Smith, Pelapor Diperiksa Polisi

Selain ketiga wahana yang ditempel stiker, ada 3 wahana lainnya yang juga menunggak pajak namun tidak ditempel stiker, yakni Teater Imax Keong Emas dengan total tunggakan pajak senilai Rp 386 juta, Taman Akuarium Air Tawar senilai Rp 360 juta, dan Sasono Langgeng Budoyo senilai Rp 79 juta.

Ari mencontohkan salah satu wahana TMII yang menunggak pajak yakni Sasono Langgeng Budoyo yang masuk dalam komersial. Pasalnya, wahana itu seringkali disewakan kepada masyarakat umum.

Menurut Ari, dalam peraturan pajak daerah dan retribusi, keringanan pembayaran pajak hanya dapat diberikan kepada lembaga, badan hukum atau perseorangan yang tidak mengandung nilai komersial.

"Sebetulnya (surat permohonan TMII) nggak perlu dijawab, karena ada dalam aturan itu diberikan keringanan ada kriterianya. Sasono itu buat sewa pertemuan, kita nggak kasih keringanan," tegas Ari.

Baca Juga: Dijanjikan Bertugas di Istana, Warga Lebak Ditipu Interpol Gadungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI