Suara.com - Polisi telah membekuk dua pelaku kasus penipuan bernama Bahtiar dan Kusno. Keduanya ditangkap setelah melancarkan aksi penipuan dengan modus berpura-pura sebagai anggota Interpol Mabes Polri.
Dari aksi tipu muslihatnya itu, Bahtiar dan rekannya itu telah mengelabui seorang warga Kabupaten Lebak, Banten berinisial CF (18).
“Jadi kedua oknum ini mengaku anggota interpol, melakukan rekrutmen di seluruh Indonesia, salah satunya warga Lebak atas nama CF (18),” kata Kapolsek Rangkasbitung AKP Ugum Taryana seperti dikutip Bantennews.com--jaringan Suar.com, Jumat (30 /11/2018)
Menurutnya, kasus ini awalnya disidik setelah polisi berhasil mengungkap kasus penipuan yang mengatasnamakan Task Force International Indonesia atau Interpol yang sedang melaksanakan pendidikan terhadap 40 peserta.
Baca Juga: Top 3: Harta untuk Pelacur, Artis Settingan Ada Harganya
“Setelah dilakukan penggerebekan di Pacet Cianjur, nah CF ini menelepon orang tuanya bahwa pendidikan yang dijalankannya ternyata modus penipuan,” katanya.
Korban berinisial CH lalu melaporkan adanya penipuan yang mencatut lembaga Interpol. Kasus itu dilaporkan setelah korban mengalami kerugian uang sebesar Rp5 juta kala mengikuti pelatihan tersebut.
Dalam pelatihan itu, kedua pelaku mengiming-imingi korban akan ditugaskan di istana negara maupun Indonesia dengan gaji Rp6 juta setiap bulan. Namun, untuk pekerjaan itu, CF harus menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.
“CF ini baru memberikan Rp5 juta,” ujarnya.
Kasus penipuan tersebut terungkap setelah korban menggelandang dua pelaku ke Polsek Rangkasbitung. “Keduanya dijerat pasal 378 dan 372,” ujarnya. (Bantennews.com)
Baca Juga: Tiga Langkah PSSI Perangi Pengaturan Skor