Pangkas Regulasi, Obvitnas Bidang ESDM Kini Lebih Ringkas

Jum'at, 30 November 2018 | 18:33 WIB
Pangkas Regulasi, Obvitnas Bidang ESDM Kini Lebih Ringkas
penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang ESDM, yang disosialisasikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018). (Dok: ESDM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya memberikan apresiasi terhadap regulasi-regulasi yang dipangkas, di satu sisi banyak sekali yang dipangkas-pangkas. Penyesuaian obvitnas saya ucapkan alhamdulilah sudah dianggap tidak perlu lagi penyesuaian-penyesuaian penetapan obvitnas eksisting", tambah Nasihin.

Sebagai informasi, selama 2018, sebanyak 186 Regulasi/Perizinan regulasi telah dicabut (90 regulasi, 96 perizinan). Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim investment friendly, mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, serta untuk untuk mempermudah dan memangkas proses bisnis yang terlalu panjang karena sektor ESDM adalah sektor yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta penghasil devisa yang besar bagi negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI