Suara.com - Kementerian ESDM terus melakukan langkah penyederhanaan regulasi/perizinan guna memberikan kemudahan bagi para investor di bidang ESDM. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang ESDM, yang disosialisasikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018).
Permen 48 Tahun 2018 ini sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang ESDM. Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo mengenai perlunya pemangkasan dan penyederhanaan perizinan dan birokrasi yang memberatkan iklim investasi.
Pada Permen sebelumnya, terdapat 43 persyaratan yang harus diajukan oleh BU/BUT, yaitu 7 syarat administrasi umum, 17 syarat administrasi khusus dan 9 persyaratan teknis. Untuk Permen 48/2018 ini, persyaratan dihapuskan karena penetapan Obvitnas sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 yang disesuaikan dengan kriteria per komoditi.
“Permen 48 Tahun 2018 ini sebagai hasil evaluasi yang kami lakukan dengan mendengarkan masukan dari seluruh stakeholders, baik dari Ditjen terkait, BU/BUT Pengelola Obvitnas, Asosiasi, maupun Kementerian/Lembaga terkait. Semangat yang timbul dalam penyusunan Permen ini adalah penyederhanaan regulasi dengan memangkas mekanisme dan persyaratan atau ketentuan yang dirasa memberatkan," ujar Ego.
Baca Juga: ESDM: Energi Berkeadilan Harus Bisa Dinikmati Seluruh Rakyat
Ego lebih lanjut mengungkapkan, substansi penyederhanaan yang dimuat dalam dari Permen ini diantaranya Pelayanan Satu Pintu, mekanisme yang tidak rumit, penghapusan persyaratan yang tidak relevan, penghapusan jangka waktu status obvitnas, penghapusan sanksi serta penghapusan kewajiban pengusulan penyesuaian kembali oleh obvitnas eksisting.
“Penetapan BU/BUT Obvitnas baru melalui satu pintu, yakni Sekretariat Jenderal.
“Kami akan duduk bersama Ditjen terkait. Misal yang mengusulkan subidang listrik, maka yang kami undang dari Ditjen Ketenagalistrikan, apakah masuk kriteria ini atau tidak. Kalau masuk kami mengusulkan ke Bapak Menteri untuk proses penetapan, lebih efisien,” tegas Ego.
Hingga saat ini, menurut Ego, sebanyak 331 Obvitnas telah ditetapkan untuk sektor ESDM, dengan rincian Subsektor Minyak dan Gas Bumi sebanyak 242 Obvitnas, Ketenagalistrikan sejumlah 51 Obvitnas, subsektor Mineral dan Batubara 26 Obvitnas, serta subsektor EBTKE berjumlah 12 Obvitnas. Keseluruhan Obvitnas eksisting tersebut tetap sebagai Obvitnas dan tidak ada yang dicabut.
Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) yang hadir pada acara sosialisasi tersebut menyambut antusias atas kehadiran Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tersebut.
Perwakilan PT. PGN, Nasihin merasa Permen 48/2018 adalah jawaban terkait peraturan Obvitnas, sehingga memiliki konteks legal yang jelas.