Suara.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh kembali menangkap salah satu narapidana yang kabur saat terjadi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, Aceh Besar pada Kamis (29/11/2018) kemarin. Tercatat ada 113 napi yang kabur dari lapas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lhoksumawe Iptu Risky Adrian menyampaikan penangkapan terhadap napi tersebut dilakukan di Terminal Bus Lhokseumawe, Jumat siang tadi.
"Pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB di terminal bus Lhokseumawe, kita tangkap salah seorang napi yang lari dari Lapas Lambaro atas nama Anwar Nurdin," kata Risky seperti dikutip Antara.
Polisi menangkap napi tersebut setelah mendapatkan informasi sopir mobil bernama Mopen yang curiga melihat salah seorang penumpangnya yang naik dari Aceh Besar. Lalu kecurigaan tersebut dilaporkan ke personil Sat Reskrim Lhokseumawe.
Baca Juga: Ikuti Saran Polisi, Kapitra Tunda Aksi Tandingan Reuni Akbar 212
Begitu tiba di terminal Kota Lhokseumawe, personil Satreskrim Lhokseumawe menanyakan indentitas, namun tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas. Saat diinterograsi oleh petugas, yang bersangkutan mengaku salah satu napi yang kabur dari Lapas Lambaro, jelas Kasat Reskrim.
Polisi mengimbau agar keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan napi yang kabur dari Lapas Lambaro, Aceh Besar, agar melaporkannya kepada pihak berwajib.
Peningkatan Razia
Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat meningkatkan razia di jalan lintas nasional untuk menyisir ratusan napi Lapas Kelas IIA Lambaro Aceh Besar yang kabur
"Sejak tadi malam kita sudah melakukan razia di jalan lintas nasional di Arongan Lambalek. Sampai saat ini di wilayah hukum Polres Aceh Barat belum ada napi yang ditangkap," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Jumat.
Baca Juga: Kuncir Rambut Kate Middleton Ludes Terjual, Harganya Cuma Segini
Razia dilakukan memeriksa setiap kendaraan yang melintas dari arah Banda Aceh tujuan Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, kegiatan tersebut dilakukan menyikapi kondisi kekinian terkait kaburnya narapidana.