KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih

Jum'at, 30 November 2018 | 16:15 WIB
KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut sejumlah perusahaan minyak dan gas (Migas) yang diduga memberikan uang gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, upaya pendalaman itu dilakukan menyusul munculnya fakta di persidangan terkait nama-nama petinggi perushaan migas terlibat memberikan dana kepada Eni 

"Ya, tentu kami akan ditelusuri lebih lanjut (dugaan keterlibatan perusahaan minyak dan gas). Karena ‎saat ini pembuktian gratifikasi fokus pada penerima, maka JPU akan lakukan pembuktian terlebih dahulu di sidang," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Untuk menelusuri dugaan ini, kata Febri KPK tinggal menunggu keterangan dari Eni yang kini sudah berstatus terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Menguat, Gubernur BI : Alhamdulillah

"Itu nanti, terdakwa yang wajib buktikan penerimaan gratifikasi tersebut bukan suap," tutup Febri.

Sebelumnya, fakta baru mencuat ketika JPU KPK membacakan dakwaan kepada Eni Saragih terkait persidangan kasus suap proyek PLTU Riau di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Eni didakwa menerima uang suap Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk membantu pencalonan suaminya, Al Khadziq pada Pilkada Bupati Temanggung 2018.

"Untuk seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu Al Khadziq," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Gratifikasi yang diterima Eni berasal dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Baca Juga: Mayat dalam Lemari, Tangisan Aneh Ciktuti Iin Puspita

Dalam pembacaan dakwaan, JPU pada KPK merinci Eni Saragih menerima uang suap yang berasal dari Direktur PT. Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI