BAZNAS Dorong Pengelola Zakat Penuhi Standar Layanan Publik

MN Yunita Suara.Com
Jum'at, 30 November 2018 | 15:42 WIB
BAZNAS Dorong Pengelola Zakat Penuhi Standar Layanan Publik
BAZNAS Development Forum berlangsung di Kantor LazisNU, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018). (Dok: BAZNAS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai bagian dari komitmen melayani muzaki dan mustahik tersebut maka BAZNAS bekerjasama dengan Ombudsman sebagai lembaga yang menjadi pengawas pelayanan publik.

Sementara itu Plt. Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi menyampaikan pentingnya memenuhi aturan dalam melayani publik seperti yang tertera pada Undang-undang no.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial dan mengurangi kemiskinan," paparnya.

Undang-undang ini dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Dengan aturan tersebut, harapannya dapat menghindari  penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Gandeng BAZNAS, ELNUSA Bangun Hunian Tetap untuk Korban Gempa di Sulteng



BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI