Suara.com - Polisi langsung mengebut penyelidikan terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bakar bin Smith. Hari ini, polisi memanggil Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"Pelapor, Pak Muannas hari ini akan kami mintai klarifikasi. Artinya bahwa yang bersangkutan melapor membuat laporan mau kami klarifikasi. Kemudian setelah itu baru saksi-saksi yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (30/11/2018).
Menurut Argo, pemeriksaan itu dijadwalkan agar polisi bisa mendapatkan bukti-bukti untuk diteliti saat gelar perkara kasus itu dilaksanakan. Kata Argo, jika ditemukan ada unsur tindak pidana, polisi akan meningkatkan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan adanya klarifikasi itu, kita akan mendapatkan data, apa yang beliau (Muannas) sampaikan nanti kami akan melakukan gelar perkara. Apakah kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: Perusahaan Minyak Asal Inggris Buka Pom Bensin di Tangerang
"Kalau misalnya nanti ini memenuhi unsur pidana, kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak nanti kami hentikan penyelidikan tersebut," tambah Argo.
Namun, Argo belum bisa memastikan soal agenda pemeriksaan Habib Bahar Smith sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Dia menyebut, pemeriksaan terhadap Bahar akan dilakukan setelah polisi merampungkan pemeriksaan para saksi.
"Ya nanti, ini dulu. Kita lakukan bertahap," pungkas Argo.
Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith dilaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018). Pelaporan itu dilakukan lantaran isi ceramah Bahar dianggap yang menghina Presiden Jokowi. Dalam ceramah itu, Habib Smith menyebut Jokowi banci.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.
Baca Juga: Polisi Temukan Pembibitan Ganja di Lahan Milik Perhutani Bogor
Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara