Polisi Temukan Pembibitan Ganja di Lahan Milik Perhutani Bogor

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 30 November 2018 | 15:30 WIB
Polisi Temukan Pembibitan Ganja di Lahan Milik Perhutani Bogor
Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menemukan sebidang lahan pembibitan ganja dan tanaman katinon di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menemukan sebidang lahan pembibitan ganja dan tanaman katinon di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan lahan yang dijadikan pembibitan dan penanaman ganja seluas 300 meter di lahan milik Perhutani yang digunakan secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab di Kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor.

"Anggota akhirnya temukan lahan itu tersembunyi di lahan milik Perhutani yang digunakan secara ilegal," kata Dicky, di Mapolres Bogor, Jumat (30/11/2018).

Di lokasi tersebut, pihaknya mendapati barang bukti berupa 220 bungkus pot pembibitan tanaman ganja, tujuh buah kecambah ganja dan 11 batang tanaman ganja dalam plastik polybag, pupuk urea, dan alat pertanian.

Baca Juga: Habib Rizieq: Awas, Jangan Ada yang Gembosi Reuni Akbar 212

Sejauh ini polisi baru menetapkan dua orang tersangka. Dan tersangka diperediksi akan bertambah.

"Untuk tersangkanya ada dua orang diamankan, inisial HAR (47) berperan sebagai pembibitan ganja dan A (29) yang menanam. Satu lagi DPO," papar Dicky.

Selain itu masih di kawasan Puncak, tepatnya di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor polisi juga mendapati pekarangan rumah warga seluas sekitar 50 meter persegi yang ditanami pohon katinon.

"Barang bukti 220 batang katinon," tambah Dicky.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga: Wartawan dan Aktivis Gadungan Kolaborasi Peras Kepsek Hingga Ratusan Juta

"Kita masih terus lakukan penyidikan dengan temuan dan mencari tersangka yang DPO," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI