Tamparan Guru Jadi Petaka, Satu Santri Buta

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 30 November 2018 | 13:34 WIB
Tamparan Guru Jadi Petaka, Satu Santri Buta
Ilustrasi (Facebook/Muri Muhammad Qodri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melalui kesaksian itu terpaparkan kronologis MD bersama dengan teman satu kelas 9 dikumpulkan oleh terdakwa Sandy untuk rapat program kerja OSIS. Terdakwa meminta untuk mengumpulkan tugas mingguan kegiatan OSIS.

Ia kemudian mengumpulkan santri yang tidak mengerjakan tugas termasuk MD. Selanjutnya satu persatu muridnya yakni SK, RD , MI , MH dan NA menghadap untuk menerima tamparannya.

Ia dijerat dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 2 undang undang RI  Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Tamparan Guru Jadi Petaka, Seorang Santri di Batam Buta”

Baca Juga: Jelang Pilpres, Panglima TNI Sebarkan Buku Panduan ke Prajurit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI