Suara.com - Perempuan berkewarganeraan Jepang berusia 30 tahun berinisial A menjadi korban pemerkosaan oleh satpam berinisial RH (28) di Apartemen Coral Sand, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018) pukul 04.30 WIB.
Kuasa hukum A, Hervan Dewantara mengatakan kliennya telah setahun tinggal di apartemen tersebut. Ia juga menduga, satpam RH sudah lama mengincar kliennya untuk digagahi.
"Sudah hampir setahun tinggal di apartemen tersebut, jadi si pelaku sudah kenal lama dengan korban, dan menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi, sudah mengincar sejak lama," ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis (29/11/2018).
Hervan menjelaskan, kliennya telah mengenal pelaku sejak lama. Berdasarkan pemeriksaan CCTV, dirinya mengatakan pelaku telah berniat menuju kamar korban di lantai 20 Apartemen Coral Sand.
Baca Juga: Manajer Madura FC Sebut Orang Dalam PSSI Terlibat Pengaturan Skor
"Dalam kamera pengawas jelas satpam RH sejak awal sudah berniat. Karena dari lantai bawah, pelaku menekan tombol lantai 20, tempat apartemem korban dan masuk ke kamar korban," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6539/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Pelaku dilaporkan atas dugaan percobaan perkosaan dan perbuatan cabul dan atau penganiayaan sebagaimana Pasal 53 dan atau Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.