Suara.com - Sekretaris Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengakui, dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan perubahan aturan tata ruang yang dilakukan Pejabat Kabupaten Bekasi dalam perizinan proyek Meikarta, Cikarang, Bekasi.
"Proses itu (perubahan aturan tata ruang) ditanyakan, cuma proses itu saya tidak tahu, karena saya bukan ketua BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) saat itu. Kebetulan prosesnya tidak ikut," Iwa di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Iwa diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati.
Namun, Iwa tak menjawab detail adanya dugaan perubahan aturan tata ruang yang diduga dilakukan oleh pejabat Kabupaten Bekasi. Termasuk kewenangan anggota DPRD Bekasi apakah turut terlibat untuk memuluskan proyek Meikarta.
Baca Juga: Seandainya Li Pailit Lebih Awal, Ronaldo Mungkin Bermarkas di San Siro
"Nah itu, silakan tanya ke penyidik," ucap Iwa.
Iwa menegaskan bakal kooperatif kalau penyidik KPK membutuhkan keterangan dalam mengungkap kasus suap proyek tersebut.
"Pemprov Jabar akan terus bersikap kooperatif karena sinergitas antara Pemprov Jabar dan KPK sudah berhasil dilaksanakan," tutup Iwa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyidik tengah menelisik dugaan pejabat Kabupaten Bekasi melakukan perubahan aturan tata ruang, untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Baca Juga: Titi Kamal Mainkan Karakter Syahrini di Film Sesuai Aplikasi?
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).