Suara.com - Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Uang tersebut berkaitan dengan kegiatan Kemah Pemuda Islam di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta, pada 16-17 Desember 2017.
Pengembalian uang yang dilakukan Dahnil dibenarkan oleh Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhamadiyah, Trisno Rahardjo.
“Sudah dikembalikan, saya lihat ada cek dan tandatangan basah dari Kemenpora sebagai bukti terima pengembalian," ujar Trisno Rahardjo saat memberikan keterangan pers di gedung Pusat Muhamadiyah, Kamis (29/11/2018).
Menurut Trisno, uang yang dikembalikan berasal dari uang organisasi Pemuda Muhamadiyah. Ia kemudian mengungkapkan proses pengembalian uang tersebut sebagai bentuk sikap Muhamadiyah atas perilaku pemerintah yang dianggap sudah mengecewakan.
Baca Juga: Anies Siap Fasilitasi DPRD Untuk Selidiki Endapan Dana BUMD Rp 4,4 Triliun
“Sepertinya seperti itu, tapi saya tidak ingin menyatakan apa mereka kecewa, tapi ada keterkejutan dalam pelaporan ini seperti apa yang sudah dikerjakan Pemuda Muhamadiyah, padahal sudah beres (Kegiatan-red) tapi kok seperti ini," ungkapnya.
Selain itu Trisno juga menjelaskan proses pengembalian uang itu kepada Kemenpora sebagai bentuk harga diri Pemuda Muhamadiyah.
“Sebagai harga diri Pemuda Muhamadiyah karena sudah melakukan tugas dan fungsinya," kata Trisno.
Saat disinggung apakah pengembalian uang itu merupakan rasa takut Pemuda Muhamadiyah yang diduga melakukan tindakan korupsi, Trisno menegaskan tidak ada kata takut bagi Muhamadiyah ketika semua yang sudah digunakan maka haruslah dipertanggungjawabkan.
“Nggak takut, Muhamadiyah tidak ada rasa takut semua harus dipertanggungjawabkan, takut hanya kepada Allah," pungkasnya.
Baca Juga: Prostitusi di Balik Tragedi Mayat dalam Lemari Iin Puspita
seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam yang berlokasi di pelataran Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, 16 sampai 17 Desember 2017 mencuat setelah polisi memeriksa Dahnil sebagai saksi.
Kepolisian mengusut kasus ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada potensi kerugian negara dari kegiatan Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam.
Kontributor : Abdus Somad