Suara.com - Gadis berusia 16 tahun berinisial HA di Sumatera Selatan hanya bisa menangis saat melaporkan dugaan kasus asusila ke Polres Pagaralam, Kamis (29/11/2018).
Warga Kabupaten Lahat tersebut dipaksa melayani nafsu bejat pacar dan empat temannya secara bergiliran di sebuah kamar di Dusun Muara Tenang, Kelurahan Perahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.
Peristiwa itu bermula saat korban berada di tempat bibinya Rabu (28/11). Saat berada di sana, korban dijemput pacarnya IK (19) bersama empat temannya PR (22), BS (22), RA (18) dan NE (22) untuk berjalan-jalan ke Pagaralam guna menonton organ tunggal.
Tiba di Kota Pagaralam, korban diajak ke sebuah kamar di rumah kosong di Dusun Muara Tenang, Kecamatan Dempo Selatan. Dalam rumah kosong itlah, lima pemuda ini memaksa Ha melayani nafsu bejatnya.
Baca Juga: Smartfren Gelar Turnamen Mobile Legend Harian
Kapolres Pagaralam Ajun Komisaris Besar Tri Saksono Puspo Aji menungkapkan, kelima pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tentang Perlindungan Anak jo UU No 35/2014 Tentang Perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban dibawa pelaku berjalan-jalan. Sampai di Dusun Mingkik diajak mampir namun menolak. Tiba di Dusun Suka Cinta untuk sarapan, korban juga menolak, sehingga korban langsung diajak ke rumah kosong di Dusun Muara Tenang," ujarnya.
Setelah menuntaskan hasratnya, pelaku IK meninggalkan korban di kamar. Setelahnya, keempat teman pelaku justru ikut serta melampiaskan nafsunya kepada korban.
"Selesai diperkosa, korban disuruh mandi. Selesai itu, korban berlari melompat dari jendela. Akan tetapi, oleh pelaku, korban ditemukan dan di antar kembali ke rumah bibi korban," katanya.
Setelah pulang, kata Tri, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada bibi dan orang tuanya. Betapa terkejutnya orang tua Ha mendengar kejadian tersebut sehingga langsung dilaporkan ke Polres Pagaralam.
Baca Juga: Eks Jubir HTI Sebut Tak Ada yang Salah Reuni Akbar 212 Bawa Atribut Tauhid
Kontributor : Andhiko Tungga Alam