Tidurnya Terganggu, Wisnu Pukul dan Ceburkan Anak Tiri hingga Tewas

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 29 November 2018 | 18:20 WIB
Tidurnya Terganggu, Wisnu Pukul dan Ceburkan Anak  Tiri hingga Tewas
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wisnu Cokro Buono hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari menuntut pidana maksimal hukuman, yakni 15 tahun penjara, Kamis (29/11/2018).

Lelaki berusia 35 tahun ini dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga tewas.

Dalam tuntutannya, JPU Chalida menjelaskan, berdasarkan saksi Muriadi, pada badan korban terdapat bekas luka aniaya.

Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terlihat bahwa korban yang masih berusia 2,5 tahun mengalami pecah limpa akibat pukulan.

Baca Juga: CLS Knights Bertekad Bangkit Saat Hadapi Macau Balck Bears

"Menuntut pidana penjara selama 15 tahun," ujar Jaksa dalam tuntutannya, seperti dilaporkan Beritajatim.com, Kamis (29/11/2018).

Lelaki kelahiran 35 tahun silam ini diadili lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih umur dua tahun hingga korban tewas.

Penganiayaan tersebut berawal pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa tidur pulas. Tidak lama tidur, terdakwa terbangun dikarenakan anak tirinya yakni MR itu menangis.

Saat itulah terdakwa emosi. Untuk meredam emosi, terdakwa berusaha menenangkan tangisan korban dengan cara memandikannya. Karena kebetulan, Nining (ibu kandung korban) sedang pergi untuk halal bihalal.

Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Dari sanalah Wisnu emosi dan memukuli korban di bagian kepala dan perut hingga korban sesak nafas dan demam.

Baca Juga: Ini Alasan Kirim Uang Lewat TrueMoney Lebih Mudah!

Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban ke dalam air sekitar 10 detik.

Setelah istri Wisnu pulang dan mendapati anaknya demam tinggi dan sesak nafas, Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya.

Dari kos-kosan mereka di Jl Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya, Jawa Timur, pasutri (pasangan suami istri) ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi.

Tapi sayangnya, ketika sampai IGD Rs Soewandhi Surabaya, korban dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya.

Karena ada yang janggal, paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Akibat perbuatannya, terdakwa Wisnu dijerat dengan Pasal 80 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul ”Pukul Anak Tiri hingga Meninggal, Wisnu Dituntut 15 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI