Habib Bahar Dipolisikan, Eks Jubir HTI: Ini Kriminalisasi Pemerintah

Kamis, 29 November 2018 | 17:48 WIB
Habib Bahar Dipolisikan, Eks Jubir HTI: Ini Kriminalisasi Pemerintah
Eks Juru bicara HTI, Ismail Yusanto (tengah). (Suara.com/Walda Marison).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks juru bicara HTI, Ismail Yusanto menganggap pelaporan terhadap Habib Bahar Bin Smith ke polisi merupakan kriminalisasi yang dilakukan pemerintah. Yusanto menganggap pemerintahan era Joko Widodo atau Jokowi anti terhadap kritik.

"Ya pada akhrinya publik menilai ini sebuah kriminalisasi karena hukum hanya berkalu kepada sebelah, sebelah lagi tidak," ujar Ismail di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Menurut Ismail, hukum di Indonesia hanya tajam kepada pihak yang mengkeritik pemerintahan Jokowi. Namun tidak untuk orang - orang yang berada di pemerintahan Jokowi.

"Lihatlah Ahmad Dhani diancam hukuman 2 tahun untuk kata kata idiot sementara ada banyak orang misalanya di Boyolali kemarin, bupati mengatakan asu dibiarkan saja. Ididot sama asu kira kira lebih kasar mana," kata dia.

Baca Juga: KNKT: Kami Tak Menyatakan Lion Air JT 610 Tak Laik Terbang

Meski demikian, Ismail tidak bisa menjawab saat disinggung soal pengkotbah sekaligus tokoh FPI yang diduga melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dengan melontarkan kata banci. Terkait itu, Ismail meminta jurnalis untuk langsung tanya kepada Habib Bahar.

"Ya silakan tanya kepada beliau lah ya, jadi beliau yang punya penyampaian," katanya.

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dalam isi ceramahnya. Habib Smith dipolisikan oleh dua organisasi yang berbeda, yakni Jokowi Mania dan Cyber Indonesia.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) pada pukul 16.45 WIB.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2018).

Baca Juga: Kurangi Impor BBM, Menteri Jonan Minta Proyek Mobil Listrik Digenjot

Dirinya melaporkan Habib Smith dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI