Berita ini kali pertama diterbitkan Minangkabaunews.com dengan judul “Inilah Kota Pertama di Sumbar Yang Atur Tindakan LGBT dan Waria Melalui Perda”
Perda Disahkan, LGBT di Pariaman Sumbar Didenda Rp 1 Juta
Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 29 November 2018 | 17:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Putin Perangi "Ideologi Barat", Larang Propaganda Childfree, Adopsi, dan LGBT
13 November 2024 | 11:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI