Suara.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mengklarifikasi soal kelaikan pesawat Lion Air JT 601 yang beredar di media yang menyatakan pesawat tersebut tidak laik.
Kepala Sub Komite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menekankan bahwa dari data catatan perawatan pesawat yang tercatat di Aircraft Maintenance Log (AFML), engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian.
"Bersama ini kami sampaikan dan dinyatakan bahwa KNKT atau Kepala Sub Komite Penerbangan tidak pernah menyatakan bahwa pesawat udara Lion Air, Boeing 737-8 Max registrasi PK-LQP tidak laik terbang," kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Berdasarkan hasil pengujian pesawat dinyatakan laik terbang, demikian pula saat pesawat berangkat dari Jakarta, pesawat dalam kondisi laik terbang. Dia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 62 Tahun 2013 dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex 13, laporan awal (preliminary report) KNKT tidak memuat analisis dan kesimpulan.
Baca Juga: 3 Bantahan Lion Air soal Hasil Investigasi KNKT dan Berita di Media
Dalam laporan awal tersebut, KNKT menerbitkan dua rekomendasi keselamatan dan sesuai dengan ketentuan ICAO Anex 13 butir 6.10, penerima rekomendasi, dalam hal ini, Lion Air dalam waktu 90 hari diminta untuk memberikan tanggapan atas rekomendasi yang diterima. (Antara)