Suara.com - Polisi membekuk seorang mahasiswa bernama Gede Tista (19) usai menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya. Bahkan, foto seronok mantan pacarnya itu disebar Tista kepada rekan-rekan dan orangtua korban.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi menyampaikan, alasan pelaku nekat menyebarkan foto bugil itu karena tak terima hubungan asmarannya dengan korban berakhir.
“Putusnya pelaku dengan korban karena korban tidak memberi kabar kepada pelaku sehingga keduanya berkelahi dan akhirnya putus. Sehari setelah putus, pelaku mengirimkan foto korban dalam kondisi setengah telanjang dengan memperlihatkan kemaluannya kepada orang tua korban dengan maksud agar orang tua korban mengetahui kelakuan anaknya dan korbannya mau balik pacaran lagi dengannya,” kata Sulhadi seperti diberitakan Serujambi.com--jaringan Suara.com, Kamis (29/11/2018).
Alih-alih agar bisa menaklukkan keluarga dengan cara penyebaran foto bugil korban, Gede malah dilaporkan orangtua mantan kekasihnya ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menangkap pemuda tersebut pada Rabu (28/11/2018) kemarin.
Baca Juga: Riko Simanjuntak Dikaitkan dengan Klub Thailand, Ini Respons Bos Persija
“Menerima foto tak senonoh tersebut, orang tua korban menanyakan kebenaran foto tersebut terhadap anaknya dan diakui oleh korban bahwa foto tersebut merupakan foto dirinya. Orang tua korban langsung emosi dan bermaksud untuk mencari keberadaan pelaku. Namun niat tersebut diurungkan, dan akhirnya orang tua korban melaporkannya ke Polres Bangli,” terang Sulhadi.
Akibat perbuatannya, Gede dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda uang Rp 1 miliar. (Serujambi.com)