Kasus Habib Bahar Cepat Digarap Polisi, Fadli Zon: Kezaliman yang Sempurna

Kamis, 29 November 2018 | 16:17 WIB
Kasus Habib Bahar Cepat Digarap Polisi, Fadli Zon: Kezaliman yang Sempurna
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengomentari penyelidikan kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dengan terlapor penceramah tokoh FPI Habib Bakar bin Smith.

Menurut Fadli, cepatnya pihak kepolisian mengusut kasus tersebut membuktikan kezaliman pemerintah yang sempurna.

Ujaran kebencian Habib Bakar terdapat dalam sebuah video yang diunggah dalam YouTube. Dalam ceramahnya, Habib Bakar menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi banci.

Fadli mengakui belum melihat video tersebut. Akan tetapi, menurutnya wajar apabila Habib Bahar melontarkan kritik terhadap Jokowi dengan menggunakan istilah metafora.

Baca Juga: Wujudkan Kesejahteraan, World Zakat Forum Dorong Kerja Sama Pengelola

Fadli sendiri mengenal Habib Bahar sebagai pribadi yang cerdas, berpikiran tajam dan kritis.

"Saya belum dengar ya, jadi saya belum bisa komentar harus mendengarkan (melihat video) dulu. Tetapi kalau itu maksudnya metafora, pengandaian ya tak usah baperlah. Itu biasalah demokrasi," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (29/11/2018).

Saat diberikan informasi pihak kepolisian langsung membuka penyelidikan atas dugaan kasus ujaran kebencian itu, Fadli menilai hal tersebut sebagai bentuk kedzaliman sempurna.

Pasalnya, dirinya menilai tindakan pihak kepolisian yang cepat bertindak kalau yang dilaporkan bukan dari pihak yang dekat dengan pemerintah.

"Apalagi kalau ada yang melaporkan terus langsung diproses, sementara kalau kepada yang dekat dengan pemerintah atau yang menguntungkan pemerintah tidak diproses. Jadi ini kezalimannya sempurna.”

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Maut Santri, Sopir Pikap Terancam 6 Tahun Bui

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung membuka penyelidikan terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan tokoh FPI Habib Bakar bin Smith.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan komunitas pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Jokowi Mania.

"Laporan sudah diterima oleh Robinop Polri, saat ini laporan sudah diserahkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri yang akan menangani kasus tersebut," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat di konfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Sebelumnya, komunitas Jokowi Mania melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/208) kemarin.

Pelaporan itu dilakukan lantaran ceramah Habib Smith yang beredar di media sosial dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI