Kasus ini sebelumnya dilaporkan komunitas pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Jokowi Mania.
"Laporan sudah diterima oleh Robinop Polri, saat ini laporan sudah diserahkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri yang akan menangani kasus tersebut," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat di konfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Sebelumnya, komunitas Jokowi Mania melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/208) kemarin.
Pelaporan itu dilakukan lantaran ceramah Habib Smith yang beredar di media sosial dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Baca Juga: Wujudkan Kesejahteraan, World Zakat Forum Dorong Kerja Sama Pengelola