Eni Maulani Kenal Baik dengan Bos Migas yang Kasih Uang Gratifikasi

Kamis, 29 November 2018 | 15:54 WIB
Eni Maulani Kenal Baik dengan Bos Migas yang Kasih Uang Gratifikasi
Tersangka korupsi yang juga anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (tengah), dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus perkara suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengakui mendapatkan sejumlah uang dari pihak swasta yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Eni menyebut orang-orang yang memberi suap merupakan teman-temannya.

"Karena sebelum jadi anggota DPR saya memang bergerak disitu. Bidang saya disitu. Dan itu memang kawan-kawan saya semua. Dan saya kenal baik cukup lama. Dan nanti akan saya sampaikan semua di sidang, detailnya," kata Eni Saragih, usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Eni dalam dakwaan disebut mendapat uang gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (migas).

"Kebetulan itu kawan-kawan saya semua," kata mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.

Baca Juga: 4 Warga Babak Belur Dikeroyok Satpol PP di Warung Tuak

Politikus Partai Golkar ini kemudian menganggap dakwaan yang disampaikan jaksa KPK, didepan majelis hakim belum sepenuhnya lengkap.

Terkait itu, Eni akan menyampaikan keterangan dalam persidangan selanjutnya, terkait sejumlah peristiwa dalam proyek PLTU Riau-1.

"Saya tidak bilang keliru. Tapi belum detail dalam peristiwa-peristiwa yang disampaikan. Insyallah nanti dalam persidangan saya akan menyampaikan secara detail peristiwa yang disampaikan tadi dalam dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tutup Eni

Sebelumnya JPU KPK menyebut Eni menerima sejumlah uang gratifikasi dari beberapa direktur perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (migas). 

Dalam dakwaan Jaksa merinci gratifikasi yang diterima oleh Eni Saragih yang berasal dari Direktur PT. Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp 250 juta.

Baca Juga: Masuk Kalender FINA, Indonesia Open Jadi Ajang Kualifikasi Olimpiade

Eni diminta Prihadi membantu memfasilitasi PT. Smelting dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

Setelah berhasil mempertemukan Prihadi dengan pihak Kementerian Lingkunga Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. Prihadi kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui orang kepercayaan Eni Saragih dengan cara mentransfer.

Selanjutnya, Eni kembali mendapatkan gratifikasi dari Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja senilai Rp 100 juta dan 40 ribu dollar singapura. Uang itu diberikan sama dengan Prihadi untuk pengurusan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.

Penerimaan gratifikasi selanjutnya, Eni dari pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan senilai Rp5 miliar. Uang tersebut untuk membantu Samin Tan mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.

Selanjutnya, Samin Tan memberikan uang tersebut secara tunai kepada staf ahli Eni, Tahta Maharaya. Kemudian, setelah uang diterima, Eni mengirimkan pesan WhatsAap kepada Samin Tan.

"Pak samin, kemarin saya terima dari Neni 4m.. terima kasih yg luar biasa ya..." kata Jaksa KPK, Lie, membuka isi pesan Eni kepada Samin Tan.

Kemudian, Jaksa Lie, menyebut Eni juga menerima uang dari Presiden Direktur PT. ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp 250 juta. Eni meminta unag untuk dibantu dalam pencalonan suaminya, maju dalam pilkada Bupati Temanggung.

Untuk itu, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI