Setelah berhasil mempertemukan Prihadi dengan pihak Kementerian Lingkunga Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. Prihadi kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui orang kepercayaan Eni Saragih dengan cara mentransfer.
Selanjutnya, Eni kembali mendapatkan gratifikasi dari Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja senilai Rp 100 juta dan 40 ribu dollar singapura. Uang itu diberikan sama dengan Prihadi untuk pengurusan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Penerimaan gratifikasi selanjutnya, Eni dari pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan senilai Rp5 miliar. Uang tersebut untuk membantu Samin Tan mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.
Selanjutnya, Samin Tan memberikan uang tersebut secara tunai kepada staf ahli Eni, Tahta Maharaya. Kemudian, setelah uang diterima, Eni mengirimkan pesan WhatsAap kepada Samin Tan.
Baca Juga: 4 Warga Babak Belur Dikeroyok Satpol PP di Warung Tuak
"Pak samin, kemarin saya terima dari Neni 4m.. terima kasih yg luar biasa ya..." kata Jaksa KPK, Lie, membuka isi pesan Eni kepada Samin Tan.
Kemudian, Jaksa Lie, menyebut Eni juga menerima uang dari Presiden Direktur PT. ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp 250 juta. Eni meminta unag untuk dibantu dalam pencalonan suaminya, maju dalam pilkada Bupati Temanggung.
Untuk itu, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.