Bupati Lebak Terbitkan SE Gelar Khataman Al-Quran Pada 2 Desember di Masjid

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 29 November 2018 | 15:04 WIB
Bupati Lebak Terbitkan SE Gelar Khataman Al-Quran Pada 2 Desember di Masjid
Surat Edaran Bupati Lebak soal imbauan untuk setiap musala atau masjid di kabupaten Lebak melaksanakan khataman Alquran usai salat Magrib berjamaah pada 2 Desember 2018. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Khataman Al-Quran dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Lebak. Surat itu ditandatangani Bupati Iti pada tanggal 28 November di Rangkasbitung, Banten.

SE dengan nomor 541/391 – Kesra/XI/2018 berisi imbauan untuk setiap musala atau masjid di kabupaten Lebak melaksanakan khataman Al-Quran usai salat Magrib berjamaah pada 2 Desember 2018.

Iti mengatakan diterbitkannya SE mengenai khataman Al-Quran ini bertujuan untuk memperingati hari jadi Kabupaten Lebak ke 190 sekaligus mengoptimalisasi program gerakan magrib mengaji.

“Camat, kepala desa atau lurah, ketua RW/RT dan ketua DKM masjid untuk melaksanakan surat edaran ini,” kata Iti kepada BantenHits.com - jaringan Suara.com di Rangkasbitung, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga: Masih Berkabung, Ayu Dewi Belum Mau Temui Media

Sementara Kasubag Keagamaan Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Lebak, Iyan Fitriana menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran ini agar peringatan hari jadi Kabupaten Lebak diisi dengan kegiatan religius sebagai bentuk syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Ini akan menjadi agenda rutin setiap 2 Desember musala dan masjid harus melakukan khataman, tekhnisnya jika dalam satu musala/masjid terdapat 30 orang maka 1 orang dapat 1 juz,” kata dia.

Selain itu, Iyan menyebut SE Bupati Lebak bertujuan agar Gerakan Maghrib Mengaji di Kabupaten Lebak yang sesuai Perbup No 4/2013 bisa berjalan dengan optimal.

“Instrumen ekonomi dan infrastruktur saja tidak akan mampu meningkatkan derajat dan kemajuan Kabupaten Lebak kika tidak disandarkan pada penguatan nilai-nilai transendental yang terdapat pada teks suci yaitu Al-Quran,” pungkasnya.

Sebelum musala atau masjid di kabupaten Lebak menggelar khataman Al-Quran usai salat Magrib berjamaah pada 2 Desember 2018, umat Islam yang pernah aksi memprotes pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan lebih dulu kumpul bersama untuk menghadiri acara reuni akbar 212 di Monas, Jakarta.

Baca Juga: 3 Bantahan Lion Air soal Hasil Investigasi KNKT dan Berita di Media

Artikel ini sebelumnya terbit di laman bantenhits.com-jaringan Suara.com dengan judul :
Terbitkan Surat Edaran, Bupati Lebak Imbau Masjid dan Musala Gelar Khataman Alquran pada 2 Desember

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI