Suara.com - PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air akan menyurati Komite Nasional Keselamatan Transprtasi atau KNKT terkait laporan awal (preliminary report) investigasi pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh pada 29 Okrober 2018 lalu.
Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait dalam konferensi persnya mengatakan ada ketidaksesuaian antara laporan yang dikeluarkan oleh KNKT dengan pemberitaan di media.
"Ada berita yang beredar kita di sini mengatakan bahwa pesawat tersebut sudah tak layak terbang sejak terbang dari Denpasar. Pernyataan ini menurut kami tak benar," katanya, Rabu (28/11/2018) malam.
Lion Air akan meminta klarifikasi kepada KNKT apakah pernyataan tersebut bersumber dari KNKT itu sendiri. Langkah kami mengklarifikasi KNKT dan kami akan lakukan secara tertulis, apabila tak ada tanggapan, kami akan tempuh jalur hukum, katanya.
Baca Juga: Harus Dijalankan, Kemenhub Pastikan Awasi 2 Rekomendasi KNKT untuk Lion Air
Setidaknya terdapat tiga hal yang dibantah oleh Lion Air, pertama soal pesawat tidak laik, kedua memberikan data yang tidak benar, ketiga tidak menciptakan budaya keselamatan secara baik. Edward membantah kalau pesawat Lion Air JT 610 tidak laik, pesawat tersebut sudah laik jalan sejak di Denpasar.
"Kami selalu memberikan data yang benar, ini perlu kami klarifikasi. Namun dalam kasus ini ada dua dokumen yang berbeda memang ya. Jadi tak benar bahwa pesawatnya tak laik terbang dari Denpasar," katanya.
Terkait perbedaan jumlah kru kabin di pesawat, Edward menuturkan satu kru merupakan inspektur jadi tidak terhitung sebagai kru di data kotak hitam Flight Data Recorder (FDR).
"Hal ini bisa menimbulkan persepsi yang berbeda terhadap kejadian ini," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Jatuh dan Hancur, KNKT Nyatakan Lion Air JT 610 Laik Terbang