Suara.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menyatakan pesawat Lion Air JT 610 laik terbang. Pesawat ini jatuh dan hancur di Perairan Karawang, Jawa Barat sebulan lalu.
KNKT menyatakan pesawat itu layak terbang untuk nomor penerbangan JT 043 rute Denpasar-Jakarta maupun JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
"Pesawat Lion Air Boeing B 737-8 Max registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar, Bali, dengan nomor penerbangan JT 043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT 610," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
KNKT menjelaskan menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman).
Baca Juga: Lion Air Bakal Terseret Kasus Hukum
"Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan ada gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. Setelah pengujian menunjukkan hasil baik, AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang," katanya.
KNKT mencatat salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness) berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan.
"Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command atau kapten," katanya.
Pernyataan tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan di media bahwa pesawat Lion Air JT 610 dinyatakan tidak laik terbang sejak dari Denpasar termasuk penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang.
Baca Juga: Hotman Minta Keluarga Korban Lion Air Jatuh Tunda Menerima Santunan